Keputusan pemerintah yang mempertimbangkan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto kembali memantik reaksi keras dari berbagai kelompok masyarakat sipil. Salah satu yang paling vokal adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Lembaga tersebut secara resmi melayangkan surat terbuka kepada Presiden, menegaskan penolakan mereka terhadap rencana pemberian gelar tersebut dan menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap standar kepahlawanan nasional.
Dalam suratnya, YLBHI menyampaikan bahwa gelar Pahlawan Nasional bukan sekadar penghargaan simbolis, melainkan rekognisi moral yang akan membentuk kesadaran sejarah bangsa di masa mendatang. Menurut mereka, pemberian gelar kepada Soeharto berisiko mengaburkan fakta-fakta pelanggaran hak asasi manusia dan praktik otoritarianisme yang terjadi selama masa Orde Baru. Bagi YLBHI, langkah tersebut dapat memicu distorsi sejarah sekaligus melukai keluarga korban yang masih memperjuangkan keadilan.
YLBHI juga menegaskan bahwa Soeharto merupakan tokoh yang masih menyisakan persoalan hukum dan politik yang belum tuntas. Mereka menyoroti peristiwa-peristiwa yang dianggap sebagai pelanggaran serius, mulai dari represi politik, pembungkaman kebebasan pers, hingga kasus-kasus kekerasan negara terhadap warga sipil. Dalam pandangan mereka, negara seharusnya menempatkan penyelesaian kasus-kasus tersebut sebagai prioritas, bukan justru memberikan penghargaan yang berpotensi memperlemah komitmen terhadap penegakan HAM.
Penolakan ini bukan hadir secara tiba-tiba. Sejak isu pengusulan gelar tersebut mengemuka, berbagai organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga kelompok korban telah menyuarakan kritik mereka. Namun, surat terbuka YLBHI menjadi sorotan tersendiri karena lembaga ini selama puluhan tahun berada di garis depan dalam advokasi hukum dan HAM. Dengan demikian, sikap resmi mereka memiliki bobot signifikan dalam memperkuat suara publik yang menolak pemberian gelar tersebut.
Respons masyarakat pun terbelah. Sebagian pihak melihat langkah YLBHI sebagai bentuk konsistensi dalam memperjuangkan nilai-nilai keadilan sejarah. Mereka menilai bahwa gelar Pahlawan Nasional seharusnya hanya diberikan kepada tokoh yang memiliki rekam jejak jelas dalam memperjuangkan kemanusiaan, demokrasi, dan kebebasan. Sementara itu, pihak yang mendukung pemberian gelar berargumen bahwa Soeharto memiliki jasa dalam pembangunan ekonomi dan stabilitas politik, sehingga tak seharusnya masa lalunya hanya dinilai dari sisi negatif.
Perdebatan yang semakin mengemuka ini menunjukkan bahwa memori sejarah Indonesia masih mengalami tarik ulur kepentingan. Publik menyadari bahwa gelar kepahlawanan bukan hanya tentang penghargaan, tetapi juga tentang narasi resmi negara mengenai perjalanan bangsa. YLBHI menegaskan dalam suratnya bahwa negara harus berhati-hati menentukan siapa yang layak masuk dalam daftar pahlawan, karena keputusan tersebut akan diwariskan kepada generasi mendatang sebagai bagian dari identitas kolektif.
Di tengah polemik yang tidak menunjukkan tanda mereda, pemerintah didorong untuk bersikap transparan dan membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat sipil. Surat dari YLBHI menjadi pengingat bahwa sejarah bukan sekadar cerita masa lalu, melainkan fondasi moral yang harus dibangun dengan kejujuran dan keberanian menghadapi kenyataan. Jika negara ingin menjaga integritas sejarahnya, setiap keputusan harus mempertimbangkan suara korban, nilai HAM, dan kepentingan publik yang lebih besar.
