Berita  

Konflik Agraria dan Upaya Penyelesaian di Daerah Perkotaan

Di Balik Gemerlap Beton: Mengurai Konflik Agraria Perkotaan dan Mencari Solusi Berkeadilan

Di tengah pesatnya pembangunan dan gemerlap gedung-gedung pencakar langit, kota-kota besar di Indonesia menyimpan "bom waktu" agraria. Konflik tanah di perkotaan bukan lagi sekadar sengketa batas, melainkan pertarungan sengit atas ruang hidup, hak historis, dan kepentingan ekonomi yang seringkali berujung pada penggusuran serta ketidakadilan sosial.

Mengapa Konflik Agraria Terjadi di Perkotaan?

Penyebab konflik agraria di perkotaan sangat kompleks. Urbanisasi masif, pembangunan infrastruktur (jalan tol, bandara, perumahan), dan spekulasi tanah memicu peningkatan nilai lahan secara drastis. Ini seringkali berbenturan dengan klaim historis masyarakat adat atau komunitas lokal yang telah mendiami lahan secara turun-temurun tanpa sertifikat formal. Tumpang tindih regulasi, lemahnya penegakan hukum, serta praktik jual beli tanah yang tidak transparan memperparah situasi, menjadikan masyarakat rentan tergusur demi proyek pembangunan atau kepentingan investasi.

Dampak yang Meluas

Konflik agraria perkotaan berdampak luas. Selain kehilangan tempat tinggal, masyarakat seringkali kehilangan mata pencarian, akses ke fasilitas umum, dan terputusnya ikatan sosial. Dampak psikologis berupa trauma dan stres juga tak terhindarkan. Kondisi ini memperlebar jurang ketimpangan sosial dan memicu kemiskinan kota, bahkan dapat berujung pada kekerasan dan instabilitas sosial.

Jalan Menuju Penyelesaian Berkeadilan

Upaya penyelesaian konflik agraria perkotaan memerlukan pendekatan holistik dan multisektoral:

  1. Mediasi dan Dialog Partisipatif: Mengedepankan musyawarah mufakat antara pihak-pihak yang bersengketa (masyarakat, pemerintah, swasta) dengan fasilitator independen. Ini membuka ruang bagi solusi yang menguntungkan semua pihak.
  2. Penataan Ruang yang Inklusif: Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat, bukan hanya kepentingan investor. Pengakuan keberadaan permukiman kumuh atau komunitas adat dalam rencana tata ruang dapat mencegah konflik di kemudian hari.
  3. Reformasi Agraria Perkotaan: Percepatan pendaftaran tanah, audit kepemilikan lahan (HGU/HPL) yang tidak produktif, serta redistribusi tanah untuk masyarakat yang membutuhkan. Pemberian ganti rugi yang adil dan relokasi yang layak bagi korban penggusuran adalah keharusan.
  4. Penguatan Hak Masyarakat: Pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hak-hak komunal atau hak ulayat masyarakat adat yang berada di wilayah perkotaan.
  5. Transparansi dan Penegakan Hukum: Memastikan proses perizinan dan pengadaan tanah berjalan transparan, serta menindak tegas praktik mafia tanah dan oknum yang menyalahgunakan wewenang.

Kesimpulan

Konflik agraria di perkotaan adalah cerminan dari kegagalan sistem agraria dan penataan ruang yang belum berpihak pada keadilan sosial. Penyelesaiannya bukan hanya tentang hukum, tetapi juga tentang kemanusiaan. Diperlukan komitmen kuat dari pemerintah, partisipasi aktif masyarakat, dan tanggung jawab sektor swasta untuk menciptakan kota yang tidak hanya modern dan maju, tetapi juga berkeadilan dan inklusif bagi seluruh penghuninya. Hanya dengan begitu, gemerlap beton bisa benar-benar mencerminkan kesejahteraan, bukan hanya janji semu.

Exit mobile version