Dampak UU ITE terhadap Kebebasan Berekspresi

UU ITE: Penjaga Siber atau Pembungkam Kritik?

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) awalnya dirancang untuk mengatur ruang siber agar lebih tertib dan aman dari kejahatan digital. Namun, dalam implementasinya, ia kerap menjadi pedang bermata dua yang secara signifikan mengancam kebebasan berekspresi di Indonesia.

Pasal-pasal karet, terutama terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan berita bohong, seringkali disalahgunakan untuk membungkam kritik, opini yang berbeda, atau bahkan sekadar keluhan masyarakat. Fenomena ini menciptakan ‘efek gentar’ (chilling effect), di mana individu, jurnalis, hingga aktivis memilih untuk menyensor diri. Mereka takut menyuarakan pendapat atau mengunggah informasi yang berpotensi dijerat hukum, yang dapat berujung pada denda besar atau hukuman penjara.

Dampaknya bukan hanya pada individu yang terjerat, melainkan pada kualitas demokrasi dan ruang publik secara keseluruhan. Ketika kritik dilarang dan perbedaan pendapat dibungkam, pengawasan terhadap kekuasaan melemah, akuntabilitas berkurang, dan masyarakat kehilangan platform untuk menyuarakan aspirasi dan keprihatinan mereka secara terbuka. Kreativitas dan inovasi di ranah digital pun terhambat oleh ketakutan akan kriminalisasi.

UU ITE, yang seharusnya menjadi alat untuk menciptakan ruang digital yang sehat dan aman, justru berpotensi menjadi penghambat vitalitas kebebasan berekspresi. Penting adanya revisi dan interpretasi yang lebih ketat serta bijak terhadap pasal-pasal kontroversial, agar semangat kebebasan berekspresi tetap hidup tanpa mengorbankan keamanan dan ketertiban di ranah siber. Keseimbangan antara perlindungan dan hak asasi adalah kunci untuk masa depan digital Indonesia yang lebih demokratis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *